Kompak Nyabu Bareng Selama 13 Tahun, Pasutri ini Dibekuk
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Sabtu, 18 Jan 2020 09:30 WIB
jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota.
Pasutri yang bernama Sayyid Achmad (41) dan Lutfiah (35) warga Dusun Krajan RT 03/RW 02 Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diketahui sering mengkonsumsi sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan pasutri ini menjadi pemakai sejak Tahun 2007 silam.
Mereka diamankan polisi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Rabu (15/1/2020).
"Dari mereka kami amankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah klip yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram," katanya, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga
Dari hasil penyelidikan, pasutri mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang yang tidak dikenalnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tukasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-23104-kompak-nyabu-bareng-selama-13-tahun-pasutri-ini-dibekuk