Senin, 27 Jul 2026 06:34 WIB

Pesta Seks Threesome di Prigen Pasuruan Dibongkar Polisi

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 16 Jan 2020 13:17 WIB
Pria asal Jawa Tengah jadi tersangka pesta seks threesome di Prigen, Pasuruan
Pria asal Jawa Tengah jadi tersangka pesta seks threesome di Prigen, Pasuruan

jatimnow.com - Pesta seks tiga orang atau threesome di salah satu hotel di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, digerebek polisi. Setelah diperiksa intensif, satu orang yang diduga mencari keuntungan dalam hubungan seks menyimpang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Joko Susilo (38), warga Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur

"Modusnya, pelaku menggaet para peminat seks threesome melalui media sosial Facebook," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy, Kamis (16/1/2020).

Untuk menjaring pelanggan, tersangka Joko menuliskan sebuah status pada postingan Facebook dengan akun palsu yang dikelolanya. Ia menuliskan: "Wife pingin nyoba MMMF. Inbox foto kalian. Kalau masuk kriteria langsung gass. Singgel or Pasutri".

Postingan tersangka itulah yang kemudian terpantau patroli siber Polres Pasuruan, yang ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan

Dalam penyelidikan terungkap bahwa setiap orang yang ingin berhubungan seks dengan tersangka dan pasangannya alias threesome, harus mengeluarkan uang atau membayar Rp 2,5 juta, belum termasuk transportasi dan biaya sewa hotel.

"Setelah tim kami mendapati informasi jika tersangka melakukan hubungan threesome di salah satu hotel di Prigen bersama pelanggannya, tim kami langsung melakukan penggerebekan," terang Hendy.

Saat digerebek, tersangka dan pasangannya serta pelanggan tengah melakukan seks threesome. Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru dua kali mendapat pelanggan seks threesome. Pertama di salah satu hotel di Yogyakarta dan kedua di Prigen tersebut.

Baca Juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati

"Saya terinspirasi film porno yang saya tonton, kadang sendiri, kadang bersama pasangan saya," aku tersangka Joko.

Bersama barang bukti transaksi, ponsel dan pakaian yang dikenakan, Joko saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.