Kamis, 11 Jun 2026 22:29 WIB

Perseteruan Pemkot Blitar dan Rumah Karaoke MB Berbuntut Penyegelan

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 31 Des 2019 11:54 WIB
Rumah Karaoke Maxi Brillian kembali disegel Pemkot Blitar
Rumah Karaoke Maxi Brillian kembali disegel Pemkot Blitar

jatimnow.com - Satpol PP Kota Blitar kembali menyegel rumah karaoke Maxi Brillian (MB), Selasa (31/12/2019). Penyegelan dilakukan setelah rumah karaoke itu disebut melanggar Pasal 33 Perda 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Pelaksanaan penyegelan Brillian cafe ini setelah melalui beberapa tahap administrasi yang sudah kami lalui. Saat ini kami sudah melakukan penyegelan, eksekusi terhadap Brillian," kata Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli.

Baca Juga: Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk

Proses penyegelan sempat diwarnai ketegangan antara Satpol PP dengan manajemen karaoke. Meski akhirnya tetap menerima segel, pihak manajemen sempat keberatan karena segel yang dipasang membuat pintu tak bisa dibuka.

Ada 14 room yang disegel Pemkot Blitar yang melibatkan satu kompi Satpol PP. Mereka juga memasang banner segel di pagar rumah karaoke MB. Di luar ruangan, proses penyegelan dijaga Polisi dan TNI. Beberapa Ormas Islam juga memenuhi lokasi penyegelan.

Baca juga: 

"Semua ini demi tertib perizinan dan trantibum. Nanti akan ada keputusan lebih lanjut untuk tindak lanjut segel hari ini, sampai ada keputusan lebih lanjut dari Pemkot Blitar," terang Agus.

Baca Juga: Dua SPPG di Kota Blitar Berhenti Beroperasi, Ini Kata Korwil SPPI

Sementara itu, pihak manajemen mengakui sebelum dieksekusi, Pemkot Blitar telah mengirimkan surat pemberitahuan. Pascadisegel, manajemen MB akan mengambil langkah hukum.

"Kami taat hukum, silakan tidak apa apa, penyegelan sampai di room. Nanti akan kami lakukan tindak lanjut dengan manajemen, akan ada langkah hukum yang akan kami ambil. Karena jelas kami punya pegangan, putusan PTUN jelas kami menang," ucap Manajer Operasional Maxi Brillian, Handoko Pramono.

Manajemen meminta Pemkot Blitar mematuhi proses banding yang sedang berlangsung. Ia menuding pemkot arogan karena tak menghormati proses hukum.

Baca Juga: Baru 5 Koperasi Merah Putih di Kota Blitar yang Beroperasi, Ini Kendalanya

"Pemkot masih banding, seharusnya pemkot menghormati proses banding. Silahkan banding sampai selesai, nanti ada putusan sela. Selama proses banding kami bisa buka, tapi terjadi penyegelan, yang arogan siapa?" paparnya.

"Kami akan melakukan langkah hukum. Kami sudah berusaha menuntut keadilan di PTUN, kita menang tapi masih disegel. Tidak mungkin kami diam saja," pungkas Handoko.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.