Selasa, 28 Jul 2026 10:11 WIB

Perseteruan Pemkot Blitar dan Rumah Karaoke MB Berbuntut Penyegelan

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 31 Des 2019 11:54 WIB
Rumah Karaoke Maxi Brillian kembali disegel Pemkot Blitar
Rumah Karaoke Maxi Brillian kembali disegel Pemkot Blitar

jatimnow.com - Satpol PP Kota Blitar kembali menyegel rumah karaoke Maxi Brillian (MB), Selasa (31/12/2019). Penyegelan dilakukan setelah rumah karaoke itu disebut melanggar Pasal 33 Perda 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Pelaksanaan penyegelan Brillian cafe ini setelah melalui beberapa tahap administrasi yang sudah kami lalui. Saat ini kami sudah melakukan penyegelan, eksekusi terhadap Brillian," kata Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli.

Baca Juga: Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk

Proses penyegelan sempat diwarnai ketegangan antara Satpol PP dengan manajemen karaoke. Meski akhirnya tetap menerima segel, pihak manajemen sempat keberatan karena segel yang dipasang membuat pintu tak bisa dibuka.

Ada 14 room yang disegel Pemkot Blitar yang melibatkan satu kompi Satpol PP. Mereka juga memasang banner segel di pagar rumah karaoke MB. Di luar ruangan, proses penyegelan dijaga Polisi dan TNI. Beberapa Ormas Islam juga memenuhi lokasi penyegelan.

Baca juga: 

"Semua ini demi tertib perizinan dan trantibum. Nanti akan ada keputusan lebih lanjut untuk tindak lanjut segel hari ini, sampai ada keputusan lebih lanjut dari Pemkot Blitar," terang Agus.

Baca Juga: Dua SPPG di Kota Blitar Berhenti Beroperasi, Ini Kata Korwil SPPI

Sementara itu, pihak manajemen mengakui sebelum dieksekusi, Pemkot Blitar telah mengirimkan surat pemberitahuan. Pascadisegel, manajemen MB akan mengambil langkah hukum.

"Kami taat hukum, silakan tidak apa apa, penyegelan sampai di room. Nanti akan kami lakukan tindak lanjut dengan manajemen, akan ada langkah hukum yang akan kami ambil. Karena jelas kami punya pegangan, putusan PTUN jelas kami menang," ucap Manajer Operasional Maxi Brillian, Handoko Pramono.

Manajemen meminta Pemkot Blitar mematuhi proses banding yang sedang berlangsung. Ia menuding pemkot arogan karena tak menghormati proses hukum.

Baca Juga: Baru 5 Koperasi Merah Putih di Kota Blitar yang Beroperasi, Ini Kendalanya

"Pemkot masih banding, seharusnya pemkot menghormati proses banding. Silahkan banding sampai selesai, nanti ada putusan sela. Selama proses banding kami bisa buka, tapi terjadi penyegelan, yang arogan siapa?" paparnya.

"Kami akan melakukan langkah hukum. Kami sudah berusaha menuntut keadilan di PTUN, kita menang tapi masih disegel. Tidak mungkin kami diam saja," pungkas Handoko.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.