Minggu, 26 Jul 2026 09:09 WIB

Ini Perda yang Mengatur Jam Operasional Toko Modern di Surabaya

Surat Pemberitahuan dari Disdag Surabaya
Surat Pemberitahuan dari Disdag Surabaya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur jam operasional secara berbeda antara hypermarket, departement store, dan supermarket dengan minimarket atau toko modern alias toko swalayan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 pasal 13.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Pada ayat 1, mengatur jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket adalah sebagai berikut :

a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib;
c. untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Pada ayat 2, jam kerja minimarket adalah sebagai berikut :

a. untuk hari Senin sampai dengan Jum’at, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib;
c. untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib;
d. untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan bagi toko modern atau swalayan di Kota Pahlawan. Mereka diminta mentaati aturan main jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.

Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Disdag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati itu diedarkan pada tanggal 12 Desember 2019.

Surat bernomor 510/28125/436.7.21/2019 itu meminta toko modern yang tersebar di Surabaya mentaati Perda Nomor 8 tahun 2014.

Baca Juga: Sengketa Tata Ruang Graha Famili Surabaya, Sorotan Mengarah ke The Nook Cafe

"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan jam kerja toko swalayan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan izin IUTS hingga penutupan kegiatan usaha," terang surat tersebut dalam poin nomor 2.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.