Selasa, 09 Jun 2026 21:11 WIB

Ini Perda yang Mengatur Jam Operasional Toko Modern di Surabaya

Surat Pemberitahuan dari Disdag Surabaya
Surat Pemberitahuan dari Disdag Surabaya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur jam operasional secara berbeda antara hypermarket, departement store, dan supermarket dengan minimarket atau toko modern alias toko swalayan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 pasal 13.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Pada ayat 1, mengatur jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket adalah sebagai berikut :

a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib;
c. untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Pada ayat 2, jam kerja minimarket adalah sebagai berikut :

a. untuk hari Senin sampai dengan Jum’at, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib;
c. untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib;
d. untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan bagi toko modern atau swalayan di Kota Pahlawan. Mereka diminta mentaati aturan main jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.

Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Disdag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati itu diedarkan pada tanggal 12 Desember 2019.

Surat bernomor 510/28125/436.7.21/2019 itu meminta toko modern yang tersebar di Surabaya mentaati Perda Nomor 8 tahun 2014.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan jam kerja toko swalayan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan izin IUTS hingga penutupan kegiatan usaha," terang surat tersebut dalam poin nomor 2.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.