Selasa, 28 Jul 2026 06:24 WIB

Polisi Bongkar Modus Peredaran Narkoba dalam Kemasan Kuaci

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Modus baru sindikat pengedar narkoba kembali dibongkar kepolisian. Jaringan ini menggunakan bungkus camilan kuaci untuk mengemas narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Modus baru sindikat pengedar narkoba itu dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat. Pengungkapan ini ditelusuri setelah warga di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat melapor.

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Dari sindikat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu seberat 3,73 kilogram dan 4.120 pil ekstasi.

"Pertama tim kami menangkap satu tersangka dengan inisial YDS (34). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/11/2019).

Setelah penggeledahan, ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir di apartemen yang ditempati YDS untuk meracik narkoba dalam kemasan kuaci tersebut.

Penyelidikan berlanjut dan polisi menangkap rekan YDS yaitu MBH di kediamannya di Bekasi. Dari tangan MBH disita sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan menyamarkannya dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," terang Susatyo.

Diketahui, YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp 300 ribu per paket. Pratik terlarang itu sudah dilakukan berulangkali hingga mereka meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.

Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

Susatyo menambahkan, YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

"Mereka pakai kemasan yang sangat umum, yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tidak curiga," ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun. Kasus dengan modus baru ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama narkoba tersebut.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.