Jumat, 12 Jun 2026 07:41 WIB

Polisi Bongkar Modus Peredaran Narkoba dalam Kemasan Kuaci

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Modus baru sindikat pengedar narkoba kembali dibongkar kepolisian. Jaringan ini menggunakan bungkus camilan kuaci untuk mengemas narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Modus baru sindikat pengedar narkoba itu dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat. Pengungkapan ini ditelusuri setelah warga di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat melapor.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dari sindikat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu seberat 3,73 kilogram dan 4.120 pil ekstasi.

"Pertama tim kami menangkap satu tersangka dengan inisial YDS (34). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/11/2019).

Setelah penggeledahan, ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir di apartemen yang ditempati YDS untuk meracik narkoba dalam kemasan kuaci tersebut.

Penyelidikan berlanjut dan polisi menangkap rekan YDS yaitu MBH di kediamannya di Bekasi. Dari tangan MBH disita sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan menyamarkannya dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," terang Susatyo.

Diketahui, YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp 300 ribu per paket. Pratik terlarang itu sudah dilakukan berulangkali hingga mereka meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Susatyo menambahkan, YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

"Mereka pakai kemasan yang sangat umum, yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tidak curiga," ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun. Kasus dengan modus baru ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama narkoba tersebut.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.