Dua Rumah Karaoke di Probolinggo Ditutup
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Minggu, 07 Jul 2019 15:38 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo melarang beroperasi dua rumah karaoke. Dua rumah karaoke tersebut disinyalir masa aktif izinya habis.
Pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas apapun di dua rumah karaoke Pop City dan 888.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo
"Kedua rumah karaoke sudah tidak boleh lagi beroperasi dan harus ditutup," kata Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Minggu (7/7/2019).
Hadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada dua pengelola usaha tersebut.
Baca Juga: 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Ranu Betok Probolinggo
"Sudah kita kasih surat pemberitahuan," jelasnya.
Sementara itu, Manager Rumah Karaoke Pop City, Wisnu mengatakan, sudah mengetahui surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pemkot.
Baca Juga: Mobil Terbakar di SPBU Semampir Probolinggo, Diduga Muat Banyak Jerikan
"Kita akan membicarakan soal ini. Termasuk langkah apa yang akan dilakukan," jawabnya singkat.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://jatimnow.id/baca-17721-dua-rumah-karaoke-di-probolinggo-ditutup