Minggu, 26 Jul 2026 06:17 WIB

Video: Penipuan Bermodus Penggandaan Uang Dibongkar

jatimnow.com - Praktik penipuan dengan modus penggadaan uang di Kota Madiun terbongkar. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang berinisal KW (46) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan HTB (45), warga Kecamatan Pilankenceng, Kabupaten Madiun.

Kapolsek Taman Kompol Sarwono mengatakan, peran HTB sebagai perantara. Ia bertugas mengenalkan korban kepada KW yang mengaku sebagai seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Berbekal uang asli dari korban, KW kemudian melakukan beberapa kali ritual.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Baca Selengkapnya: Janjikan Penggandaan Uang, Kiai Gadungan Ditangkap di Kota Madiun

Baca Juga: Ngaku ASN Pemprov Jatim, 2 Pria Tipu Pelaku UMKM di Malang Lewat Modus Koperasi Fiktif

Editor : Fajar Mujianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.