Video: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
- Penulis : Arry Saputra
- | Selasa, 11 Jun 2019 14:56 WIB
jatimnow.com - Ahmad Dhani Presetyo, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Baca Selengkapnya: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya
Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya
Editor : Fajar MujiantoURL : https://jatimnow.id/baca-16859-video-ahmad-dhani-divonis-1-tahun-penjara