Libur Lebaran, Polisi: Ada Toleransi Perpanjangan SIM di Surabaya
- Penulis : Farizal Tito
- | Jumat, 31 Mei 2019 18:57 WIB
jatimnow.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Surabaya memberi batas toleransi 9 hari kepengurusan bagi pengemudi yang memiliki SIM telah habis masa berlakunya saat libur lebaran 2019.
SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 30 Mei - 9 Juni, tidak dihitung mati atau bisa diurus kembali pada tanggal 10 hingga 18 Juni 2019.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan pelayanan Satpas Colombo Surabaya telah libur sejak Kamis hingga Minggu (30 Mei - 9 Juni). Satpas Colombo memberikan jangka waktu 9 hari setelah libur lebaran, untuk perpanjangan SIM.
"SIM yang masa berlakunya tanggal 30 Mei sampai 9 Juni ini, bisa diperpanjang mulai tanggal 10 sampai 18 Juni dengan mekanisme perpanjangan," katanya, Jumat (31/5/2019).
Kebijakan tersebut menurutnya agar pemohon tidak perlu khawatir dengan toleransi yang diberikan tersebut. Diharapkan pemohon tetap tenang ketika mudik untuk menikmati liburan. Bila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka pemohon akan mengurus baru.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Lebih dari tanggal 18, maka pengurusannya seperti pengurusan baru. Harus melalui ujian teori, ujian praktik, lulus, baru akan kita cetak," ujarnya.
Libur pelayanan ini tidak hanya di Satpas Colombo. Untuk pelayanan SIM Keliling juga libur selama 12 hari karena pembayaran PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) terkoneksi dengan BRI, sedangkan bank plat merah tersebut juga libur.
"Karena masalah PNBP terkonek dengan BRI yang juga libur. Jadi semua juga libur (Satpas maupun SIM Keliling, red)," tukasnya.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-16588-libur-lebaran-polisi-ada-toleransi-perpanjangan-sim-di-surabaya