Senin, 08 Jun 2026 23:46 WIB

Hasil Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%

  • Penulis : LKBN Antara
  • | Selasa, 21 Mei 2019 09:06 WIB
Hasil final rekapitulasi total penghitungan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN (Foto: Antara)
Hasil final rekapitulasi total penghitungan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN (Foto: Antara)

jatimnow.com - Setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara untuk Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yaitu, pasangan 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Baca Juga: Kunker ke KPU RI, DPRD Bakal Uji Proporsional Dapil di Surabaya

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

"Artinya, ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief, Selasa (21/5/2019) dihihari.

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu RI Gandeng TikTok Perkuat Integritas Pilkada Serentak 2024

Dalam penetapan hasil Pilpres 2019, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.

Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan menciderai demokrasi.

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Tulungagung Dibuka Hari ini, Apa Sih Tugasnya?

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.

Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.