Rabu, 10 Jun 2026 11:26 WIB

Driver Gojek yang Diduga Lalai Berkendara Divonis 2 Bulan 10 Hari

Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek (tengah) di Pengadilan Negeri Surabaya
Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek (tengah) di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek yang diduga lalai berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, divonis 2 bulan 10 hari oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki dengan putusan nomor 3378/pid sus/2018/PN Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Demi keadilaan berdasarkan ketuhanan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Hakim Maxi mengawali persidangan.

Saat sidang vonis tersebut, ruang sidang dipenuhi para driver ojek online (ojol) dan keluarga yang memberikan dukungan semangat kepada Hilmi.

Baca juga:  Driver Gojek yang Diduga Lalai Berkendara Berharap Bebas Murni

Dalam persidangan, Hakim Maxi mengatakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, majelis hakim memutuskan bahwa Hilmi terbukti bersalah atas kelalaian berkendara hingga menyebabkan penumpangnya, Umi Inisiyah meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 bulan 10 hari," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 bulan. Hukuman kurungan penjara tersebut telah dipotong dengan masa tahanan Hilmi saat menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, sehingga setelah pembacaan vonis, Hilmi terhitung bebas.

"Saudara klop. Selama ditahan dan diputus. Saudara ditahan selama 2 bulan 10 hari dan diputus selama 2 bulan 10 hari. Jadi klop," jelas Maxi.

Setelah menerima putusan, Hilmi mengungkapkan jika akan memikirkan putusannya. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk memikirkan putusan itu apakah akan ada pengajuan banding atau tidak.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Saya minta waktu selama seminggu untuk berpikir," jawab Hilmi.

Majelis Hakim akhirnya menyetujui jawaban Hilmi tersebut kemudian menutup sidang.

"Sidang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sidang dinyatakan ditutup," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.