Kamis, 11 Jun 2026 11:47 WIB

Pijat Plus-plus di Apartemen Digerebek, 6 Cewek Terapis Diamankan

6 cewek terapis dan satu pria pengelola diamankan di Mapolrestabes Surabaya
6 cewek terapis dan satu pria pengelola diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Sebuah panti pijat yang diduga plus-plus dengan pelayanan pijat vitalitas digerebek polisi. Praktik pijat itu dilakukan di salah satu apartemen di Surabaya.

Penggerebekan terhadap Miracle Spa and Massage tersebut dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/2/2019) kemarin. Dari penggerebekan, unit ini mengamankan 6 cewek terapis dan seorang pria sebagai pengelola.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Saat kami melakukan penggerebekan, seorang terapis sedang melakukan pijat vitalitas," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (15/2/2019).

Pijat vitalitas itu merupakan pijat seluruh badan sekaligus memijat alat vital pelanggan hingga pelanggan mengeluarkan sperma. Untuk praktik ini, pelanggan dikenakan tarif tambahan Rp 200 ribu.

"Untuk layanan pijat biasa 60 menit, pelanggan dikenakan tarif Rp 200 ribu. Kalau tambah vitality treatment, harus tambah Rp 200 ribu," beber Ruth Yeni.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dari penggerebekan itu, pemilik pijat yaitu Indrawan Yudha (34) warga Rungkut, Surabaya yang akhirnya menjadi tersangka. Sedangkan 6 cewek terapis yang dipekerjakan menjadi saksi korban yang kemudian dipulangkan usai dimintai keterangan.

Enam cewek terapis itu masing-masing berinisial DV (19), AR (19), HA (20), FA (17), RR (17) dan MV (19), semuanya merupakan warga Surabaya. Mereka semua diamankan dari Miracle Spa and Massage yang berada di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ruth Yeni, pemilik panti pijat memberi gaji Rp 1 juta setiap bulan kepada para terapis. Kemudian ditambah insentif sebesar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari pelanggan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dari penggerebekan itu, juga diamankan barang bukti diantaranya uang Rp 200 ribu, handuk dan buku absensi.

Tersangka Yudha dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.