Senin, 08 Jun 2026 23:20 WIB

Ini Curhatan Ahmad Dhani dari Dalam Penjara

Ahmad Dhani saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani saat di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Sejumlah sahabat serta relawan memberikan dukungan kepada terdakwa Ahmad Dhani pada sidang kedua kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Sebelum sidang berlangsung, para relawan membagikan selembar kertas kepada wartawan serta pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya. Kertas tersebut berisi surat yang ditulis Ahmad Dhani dari dalam Rutan Medaeng.

Dalam surat tersebut, Ahmad Dhani mempertanyakan dasar penahanan dirinya di Rutan Kelas I Surabaya selama menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Surabaya.

Ahmad Dhani menyebut bahwa dirinya ditahan selama 30 hari tanpa sebab yang diketahuinya. Ia meminta kepada awak media untuk bertanya alasan mengapa dirinya ditahan.

"Saya ditahan oleh PN Jakarta yang saya nggak tahu penyebabnya kenapa. Oleh karena itu media harus bertanya. Karena penetapannya saya ditahan 30 hari saya tidak sedang menjalani vonis. Saya tidak tahu sebabnya kenapa," ungkapnya berulang-ulang kali.

Berikut isi surat Ahmad Dhani:

Surat kepada seluruh media nasional

Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal
pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.

Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.
Tolong ini di GARIS BAWAHI.

Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI, maka seharusnya nya saya tidak di tahan seperti LAZIM nya. Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang di eksekusi di tingkat KASASI .

Jadi tolong media tanyakan kepada PENGADILAN TINGGI,

Kenapa saya di tahan selama 30 hari ?
Kenapa harus 30 hari ?
Kenapa yang lain nya ketika Banding tidak di tahan, kok saya di tahan 30 hari?
Lalu di hari yang sama keluar KETETAPAN BARU yaitu AHMAD DHANI DI PINDAH KE RUTAN MEDAENG HINGGA PERSIDANGAN SELESEI. Menurut saya ini adalah KETETAPAN YANG TIDAK LAZIM
karena saya bukan
PEMBUNUH
PERAMPOK
TERORIS
KORUPTOR

demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH

Terima kasih.

Ahmad Dhani

Rutan Medaeng Surabaya

Baca Juga: Ahmad Dhani Tegaskan Tak Ada Royalti di Lagu Dewa 19

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.