Rabu, 10 Jun 2026 23:30 WIB

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Ini Alasannya

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah membatalkan remisi pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Kabar itu tersiar saat Presiden Jokowi menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden baru mencabut remisi terhadap pelaku pembunuhan, yakni I Nyoman Susrama.

Baca Juga: Unisla Terima Perhagaan Kampus Inovatif Dalam HPN 2026 di Lamongan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Jokowi  menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya. Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian presiden.

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” jelas Moeldoko secara tertulis, Sabtu (9/2/2019).

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara PWI Lamongan Peringati HPN 2026

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group tersebut.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Peringati HPN 2026, PWI Gresik Tanam Pohon di Wilayah Terdampak Banjir Kali Lamong

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi public atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.