Kamis, 11 Jun 2026 02:05 WIB

Jalan Raya Gubeng Ditemukan Retakan, Ini Reaksi Polisi

Retakan di Jalan Raya Gubeng sisi barat yang sudah ditambal
Retakan di Jalan Raya Gubeng sisi barat yang sudah ditambal

jatimnow.com - Retaknya Jalan Raya Gubeng sisi barat yang masih belum tertutup sempurna dan diketahui masih ada lubang sebesar 5 kali 5 meter, Polda Jatim menyebut jika penyidikan sudah selesai maka sudah bisa diurug sepenuhnya.

"Jika itu sudah selesai dan dinyatakan oleh penyidik bahwa penyidikan itu tidak lagi memerlukan locus delikti maka kita tidak akan menghalangi pekerjaan itu, silahkan di urug dan sebagainya. Tetapi kalau diperlukan dalam rangka pembuktian membuat suatu pidana maka kita lakukan pelarangan dulu untuk dilakukan pengurukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (19/1/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Baca juga:  Jalan Raya Gubeng Sisi Barat Mengalami Retak, Ini Penyebabnya

Saat ditanya terkait PT NKE yang meminta izin pihak polisi untuk melakukan pengurukan, Barung mengatakan jika pihaknya belum menerima permintaan tersebut. Jika pun ada nantinya hal itu akan disampaikan secara tertulis oleh pihak NKE.

"Belum ada izinnya kok belum ada, nanti kalau ada pasti tertulis lah itu. Nanti Kapolda lah yang menyampaikan itu," ujarnya di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, Humas Balai Besar Jalan Nasional Wahyu P Kuswanda mengatakan bahwa kepolisian segera merekomendasikan pengurugan di galian barang bukti berukuran 5 kali 5 meter di barat jalan tersebut. Pasalnya otoritas menutup galian barang bukti merupakan sepenuhnya pengawasan kepolisian.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Komite Keselamatan Konstruksi telah melaporkan kepada Menteri PUPR, untuk menutup galian itu. Sudah menulis surat ke NKE. Tapi NKE tidak berani nimbun karena otoritas buka police line di area barang bukti merupakan urusan hukum yang sedang ditangani polda," kata Wahyu P Kuswanda, Jumat (18/1).

Polisi sendiri hingga kini masih membeberkan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan yakni inisial F yang bertindak sebegai perencanaan dari proyek pembangunan basement milik PT Saputra Karya. 

Kombes Pol Barung menambahkan, bahwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng nantinya akan disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Kapolda nanti ya yang akan menyampaikan itu," kata Barung.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.