Selasa, 09 Jun 2026 12:54 WIB

Pamit Jemput Pacar Khayalan, Candra Bablas ke Penjara

Candra bersama mobil Honda Jazz yang dibawanya kabur
Candra bersama mobil Honda Jazz yang dibawanya kabur

jatimnow.com - Berdalih meminjam sebuah mobil untuk menjemput pacar, Candra Prasetyawan malah bablas ke penjara. Sebab, selain hanya pacar khayalan, mobil yang dipinjam pria 35 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah itu tidak mengembalikan mobil tersebut.

Mobil yang dipinjam Candra itu adalah mobil Honda Jazz bernopol AD 9378 GM milik Nur Muklis (44) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Keduanya saling bertemu saat Candra hendak membeli mobil milik Muklis tersebut.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Pertemuan itu keduanya lakukan Senin (10/12/2018) lalu sekitar pukul 21.30 Wib di bilangan Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Saat bertemu, Candra berpura-pura melihat kondisi mobil Muklis. Candra akhirnya sepakat dengan harga yang ditawarkan Muklis sebelumnya. Namun belum sempat dibayar, Candra meminjam mobil Muklis untuk sesaat dengan alasan menjemput pacarnya.

Padahal, pacar Candra hanya khayalan. Sebab Candra memang berniat membawa kabur mobil Honda Jazz itu untuk digadaikan. Alhasil, Muklis melapor ke Polres Banyuwangi setelah Candra tak kunjung kembali dan ponselnya dimatikan.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Setelah korban (Muklis) melapor, kami lacak keberadaan pelaku (Candra)," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya, Sabtu (15/12/2018).

Setelah dilacak, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kencong, Kabupaten Jember. "Kami juga menyita mobil yang dibawa pelaku kabur," beber Panji.

Dalam pemeriksaan Candra mengaku jika pacar yang dimaksud hanya dijadikan alasan agar korban bersedia meminjamkan mobilnya. Dan mobil itu, rencananya akan digadaikan namun dia belum mendapat penerima gadainya.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Pelaku butuh uang untuk kembali ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah," tambah Panji.

Namun, keingingan Candra akhirnya gagal. Dia di penjara atas perbuatannya itu dan dijerat dijerat penyidik dengan Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.