Minggu, 26 Jul 2026 06:54 WIB

Pamit Jemput Pacar Khayalan, Candra Bablas ke Penjara

Candra bersama mobil Honda Jazz yang dibawanya kabur
Candra bersama mobil Honda Jazz yang dibawanya kabur

jatimnow.com - Berdalih meminjam sebuah mobil untuk menjemput pacar, Candra Prasetyawan malah bablas ke penjara. Sebab, selain hanya pacar khayalan, mobil yang dipinjam pria 35 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah itu tidak mengembalikan mobil tersebut.

Mobil yang dipinjam Candra itu adalah mobil Honda Jazz bernopol AD 9378 GM milik Nur Muklis (44) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Keduanya saling bertemu saat Candra hendak membeli mobil milik Muklis tersebut.

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

Pertemuan itu keduanya lakukan Senin (10/12/2018) lalu sekitar pukul 21.30 Wib di bilangan Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Saat bertemu, Candra berpura-pura melihat kondisi mobil Muklis. Candra akhirnya sepakat dengan harga yang ditawarkan Muklis sebelumnya. Namun belum sempat dibayar, Candra meminjam mobil Muklis untuk sesaat dengan alasan menjemput pacarnya.

Padahal, pacar Candra hanya khayalan. Sebab Candra memang berniat membawa kabur mobil Honda Jazz itu untuk digadaikan. Alhasil, Muklis melapor ke Polres Banyuwangi setelah Candra tak kunjung kembali dan ponselnya dimatikan.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

"Setelah korban (Muklis) melapor, kami lacak keberadaan pelaku (Candra)," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya, Sabtu (15/12/2018).

Setelah dilacak, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kencong, Kabupaten Jember. "Kami juga menyita mobil yang dibawa pelaku kabur," beber Panji.

Dalam pemeriksaan Candra mengaku jika pacar yang dimaksud hanya dijadikan alasan agar korban bersedia meminjamkan mobilnya. Dan mobil itu, rencananya akan digadaikan namun dia belum mendapat penerima gadainya.

Baca Juga: PTPN I Jelaskan Kronologi Penanganan Kebakaran di Kebun Kampe Banyuwangi

"Pelaku butuh uang untuk kembali ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah," tambah Panji.

Namun, keingingan Candra akhirnya gagal. Dia di penjara atas perbuatannya itu dan dijerat dijerat penyidik dengan Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.