Kamis, 11 Jun 2026 15:55 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Negara

Rilis Ungkap Kasus Penggagalan Peredaran Narkotika di Kantor Bea Cukai Juanda.
Rilis Ungkap Kasus Penggagalan Peredaran Narkotika di Kantor Bea Cukai Juanda.

jatimnow.com - Bea Cukai Juanda bersama tim gabungan dari kepolisian, BNN, dan pengamanan bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Penindakan tersebut sebanyak empat kali dan berhasil mengamankan sekitar 10.792 gram narkotika mulai dari jenis sabu, pil ekstasi dan katinon.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, ada tiga tersangka pengedar yang berhasil diamankan. Yaitu Wong Chiew Huat (31) warga Malaysia, Cheah Koong Loong (42) warga Malaysia, dan AR warga Gresik. Barang haram tersebut di dapatkan pelaku dari beberapa negara yakni Jerman, Malaysia, dan Ethiopia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Ada empat penindakan yang berhasil kami ungkap selama dua bulan, November sampai Desember. Temuan ini tidak berhenti dan akan terus dikembangkan untuk menekan peredaran narkoba di Jatim,” kata Budi, Kamis (13/12/2018).

Ia menjelaskan, penindakan pertama terjadi pada Kamis (8/11/2018) lalu. Di mana petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 148 butir, yang dimasukkan ke dalam paket kiriman pos berbentuk surat berasal dari Jerman.

Selanjutnya, penindakan kedua terjadi pada Kamis (22/11/2018). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu orang WNA Malaysia dan mendapatkan 1.055 gram sabu-sabu dengan modus body wrapping.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan lagi satu orang warga Malaysia, pada Sabtu (24/11/2018). Barang buktinya adalah sekitar 535 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Kemudian penindakan yang terakhir, petugas mendapati paket berisi 9.140 gram katinon dari Ethiopia, Selasa (4/12/2018) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap AR warga Gresik selaku penerima barang," lanjutnya.

Budi mengungkapkan, bahwa empat upaya penyelundupan ini dilakukan dengan modus yang sama, dimana pelaku berupaya menyelundupkan melalui barang kiriman pos untuk mengelabui petugas. Tak hanya itu, modus body wrapping juga marak dilakukan dengan cara barang bukti diikat melingkar pada bagian perut yang ditutupi atau dililit dengan menggunakan kain.

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 53.962 jiwa generasi muda di Indonesia. Tentunya, keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang baik antar stakeholder yang akan terus digiatkan ke depannya untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan

Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Kepabenan No. 17 Tahun 2006, Pasal 102 karena melakukan penyelundupan barang impor. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.