jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo kini tengah menghadapi tantangan besar dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir dan pajak kendaraan bermotor disinyalir mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Ironisnya, kebocoran ini terjadi karena Kota Probolinggo menjadi pusat aktivitas harian bagi warga Kabupaten Probolinggo, namun kontribusi finansialnya justru masuk ke kas daerah tetangga.
Baca juga: Inflasi Turun Drastis, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi Pemkot Probolinggo
Akar masalah ini bersumber dari skema parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Ribuan kendaraan dari wilayah perbatasan seperti Kecamatan Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto, secara administrasi masuk wilayah Kabupaten. Namun, mobilitas harian mereka berada di wilayah Kota Probolinggo. Karena sudah membayar parkir berlangganan di Kabupaten, kendaraan-kendaraan tersebut bebas parkir di area kota tanpa membayar retribusi sepeser pun.
"Kendaraan dari tiga kecamatan itu berpelat Kabupaten dan sudah membayar parkir berlangganan ke sana. Ketika masuk Kota Probolinggo, mereka tidak dikenakan biaya parkir lagi. Sementara kota tidak mendapatkan apa-apa," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, Kamis (11/6/2026).
Dampak dari ketimpangan regulasi ini sangat dirasakan oleh pihak kota. Selain hilangnya potensi PAD yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, Pemkot Probolinggo juga harus menyediakan ruang parkir serta menanggung dampak kepadatan lalu lintas.
Keterbatasan kantong parkir resmi pada akhirnya memaksa kendaraan memanfaatkan badan jalan, yang memicu munculnya parkir liar saat acara publik seperti Car Free Day (CFD).
Untuk mengatasi hal ini, Dishub berencana menggelar pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Pemkab Probolinggo guna merumuskan formula kerja sama yang lebih adil.
Sebagai langkah taktis menekan kebocoran di lapangan, Dishub Kota Probolinggo tengah menganggarkan pengadaan dua unit sistem parkir portabel senilai Rp400 juta hingga Rp500 juta melalui sistem Inaproc. Sistem yang ditargetkan terealisasi dalam dua bulan ke depan ini nantinya akan mengandalkan portal otomatis untuk pembatasan akses.
Baca juga: Suasana Haru Sambut 312 Jemaah Haji Probolinggo di Kantor Wali Kota
Pengadaan ini menjadi bagian dari program digitalisasi parkir guna memperketat pengawasan, sekaligus menyajikan transparansi data untuk meminimalkan celah pungli atau kebocoran PAD di lapangan.
Persoalan ini ternyata tidak berhenti di sektor parkir saja. Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus mengungkapkan bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mengalami kebocoran serupa.
Hal ini dipicu oleh regulasi terbaru yang membuat besaran pendapatan daerah berbasis pada domisili registrasi kendaraan, bukan lagi sekadar mengandalkan skema bagi hasil rata seperti sebelumnya. Ryadlus mengkritik keras fenomena kendaraan luar daerah yang bebas mengaspal namun minim kontribusi bagi pembangunan kota.
“Jangan sampai Kota Probolinggo hanya kebagian asapnya saja. Kendaraannya beroperasi di kota, jalan yang rusak ditanggung kota, dampak lingkungannya dirasakan kota, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain,” tegas Ryadlus.
Baca juga: Budiono Wirawan Dilantik Jadi Sekda Kota Probolinggo, Sisihkan 2 Kandidat Lain
Sebagai langkah awal yang paling realistis, DPRD mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Kota Probolinggo namun masih menggunakan kendaraan berpelat Kabupaten atau luar daerah untuk segera melakukan mutasi kendaraan.
Langkah dari kalangan ASN ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata sebelum sosialisasi serupa diperluas kepada masyarakat umum secara bertahap.
Jika tidak segera dibenahi melalui sinkronisasi kebijakan antar-daerah, Kota Probolinggo berisiko terus menanggung beban ekologis dan kerusakan infrastruktur jalan tanpa menerima manfaat fiskal yang sepadan.
Editor : Yanuar D