Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Reporter : Ali Masduki
PoBarang bukti sindikat mobil bodong dan STNK palsu jaringan Pasuruan-Surabaya. (Foto: Sujianto for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perdagangan mobil bodong dan pemalsuan STNK yang beroperasi lintas kota Surabaya-Pasuruan.

Lima orang ditangkap dalam pengungkapan kasus yang melibatkan jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi hingga produksi surat kendaraan palsu.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Kasus terungkap setelah polisi mendalami transaksi sebuah mobil Honda CRV hitam tahun 2002 yang dijual menggunakan STNK palsu.

Dari penyelidikan tersebut, aparat menemukan jaringan yang memiliki peran berbeda, mulai penjual kendaraan bodong hingga pembuat dokumen palsu.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.I.S. (30), warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57), A.R. (45), dan M.A. (53), yang seluruhnya berasal dari wilayah Pasuruan.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim mengatakan STNK palsu untuk mobil Honda CRV tersebut dipesan dari tersangka A.Y.H. yang dikenal sebagai pedagang mobil bodong di Pasuruan.

“Pelaku bekerja di rumahnya di Pasuruan dengan memanfaatkan peralatan cetak khusus dan pensil warna agar dokumen terlihat mirip aslinya. Seluruh bahan baku untuk mencetak dokumen palsu tersebut didapatkan dari tersangka M.A.,” ujar Iptu Evan, Jumat (29/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, A.Y.H. dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli.

Sementara pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di rumah produksinya di kawasan Gadingrejo, Pasuruan.

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan persekongkolan jahat dan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan profiling, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran lokasi persembunyian para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 di kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah, Tandes, Surabaya.

Operasi lalu berlanjut ke sejumlah titik di Pasuruan, mulai SPBU Kebonagung, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso, hingga rumah produksi dokumen palsu di kawasan Petahunan, Gadingrejo.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 318 lembar surat pajak palsu, 22 lembar STNK, tujuh KTP, dua SIM, serta berbagai bahan cetak dokumen.

Baca juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Aparat juga menemukan alat produksi berupa printer, stempel, penggaris, solatip, pensil warna, dan gunting.

Tak hanya dokumen, sejumlah kendaraan yang diduga hasil kejahatan ikut diamankan. Polisi menyita Honda CRV hitam tahun 2002, Suzuki XL7 hitam tahun 2022, Mercy hijau tahun 1995, Kijang biru tahun 1997, serta empat sepeda motor berbagai merek.

“Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Evan.

Para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru