jatimnow.com – Seorang oknum jaksa yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ia diduga kuat melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap mantan bawahannya, seorang staf honorer perempuan.
Oknum jaksa berinisial DYA tersebut secara resmi telah dilaporkan oleh korban dengan nomor register kepolisian LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Informasi yang dihimpun, jaksa yang dilaporkan ke polisi itu diketahui bertugas di bidang pengawasan Kejati Jatim. Dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan saat DYA masih menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, korban adalah staf honorer pendukung yang berada langsung di bawah koordinasi DYA.
Insiden kelam yang menimpa korban terjadi sekitar Juni 2024. Pelecehan tersebut diduga dilakukan secara leluasa oleh DYA di dalam mobil. Dimana saat kejadian, korban sedang berposisi sebagai pengemudi yang menyetir kendaraan, sedangkan pelaku duduk tepat di sampingnya.
Baca juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
Tidak berhenti pada hari itu saja, DYA dilaporkan kembali mengulangi perbuatan tidak senonohnya tersebut keesokan harinya terhadap korban dengan modus dan posisi yang sama.
Kasat PPA Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari pun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Masih proses sidik," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Sayangnya, saat ditanya terkait dengan pemeriksaan saksi maupun proses lainnya, ia sudah tak merespon pertanyaan lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono, belum dapat memberikan komentar. Nomor ponsel miliknya tidak dapat dihubungi. Ia sendiri disebut masih dalam kondisi berduka lantaran orang tuanya meninggal dunia.
Editor : Dadang Kurnia