jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga di Kediri berinisial DK (43) mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya NA (15), yang kini masih duduk di bangku SMP. NA diamankan polisi pasca demonstrasi yang berakhir rusuh di Polres Kediri Kota akhir Agustus 2025 lalu. Sang anak dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama.
Permohonan penangguhan tersebut diajukan DK secara resmi kepada Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, pada 13 September 2025 yang lalu. Dalam surat permohonan, DK menyatakan kesanggupan menjaga agar anaknya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidana serupa, serta tidak mempersulit proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Baca juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya
Ia juga berjanji akan menghadirkan sang buah hati sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik, serta memastikan anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah. Hingga kini, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan
DK memberikan kuasa kepada Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPAI) untuk mendampingi proses hukum anaknya. Ketua Koordinator RPAI Kediri, Roy Kurnia Irawan, menegaskan pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan penangguhan kepada Kapolri.
"Kami juga sudah mengirim permohonan kepada Bapak Kapolri agar menangguhkan penahanan anak SMP di salah satu kota kediri tersebut karena anak tersebut masih membutuhkan pendidikan dan kasih sayang orang tua," kata Roy pada Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate
"Anak tersebut hanya ikut-ikutan temannya dan dia bukan provokatornya, semoga Bapak Kapolri mengabulkan permohonan penangguhan dari kami. Mengingat anak tersebut masih SMPN, masih membutuhkan pendidikan untuk masa depannya dan anak-anak adalah aset yang berharga bagi bangsa dan negara yang harus kita jaga dan dilindungi bersama," tandasnya.
Editor : Yanuar D