Pemkab Trenggalek Gratiskan Retribusi di Kawasan Parkir Khusus, Ini Alasannya


Foto: Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat mengumumkan kebijakan baru (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bebaskan retribusi di sejumlah kawasan parkir khusus. Kebijakan ini mulai berlaku hari inidan akan dievaluasi secara berkala.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendukung terwujudnya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yaitu menjadikan Trenggalek sebagai kota atraktif.

Baca juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

“Kalau ingin Trenggalek menjadi kota atraktif, maka kita harus memprioritaskan ruang jalan inklusi bagi semua masyarakat. Jadi, ruas jalan dan trotoar tidak boleh dipakai untuk parkir liar,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Sebagai gantinya, Pemkab Trenggalek menyiapkan empat kawasan parkir khusus yang digratiskan dari retribusi. Empat lokasi tersebut yakni Parkiran Jwalita, Pasar Pon, Terminal Durenan, dan Pantai Prigi 360.

Baca juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Nur Arifin juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan penataan berjalan dengan baik, termasuk memasang rambu lalu lintas dan mencegah adanya pungutan liar.

“Saya minta tidak boleh ada pungli dan tidak boleh ada parkir liar. Kalau mau parkir, silakan gunakan parkir khusus yang sudah kami gratiskan,” tuturnya.

Baca juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Dengan kebijakan ini, Pemkab Trenggalek berharap masyarakat bisa lebih nyaman saat beraktivitas sekaligus mengurangi kesemrawutan lalu lintas akibat parkir sembarangan.

"Kebijakan ini kami berlakukan sejak diumumkan. Dan akan kami evaluasi secara berkala," pungkasnya.

Editor : Bramanta

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru