jatimnow.com - DPC PKB Jember menilai pemerintah daerah tidak serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras). Ini diungkapkan setelah menerima keluhan sejumlah kiai terkait Miras yang semakin mudah didapat di Jember.
Ketua PKB Jember Ayub Junaidi menegaskan, adanya keluhan para kiai ini menunjukkan bahwa peredaran Miras sangat membahayakan bagi generasi muda dan orang lain. Padahal, Jember sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Baca juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan
Seharusnya, menurut Ayub, Perda Miras ini tinggal mengimplementasikan saja.
"Atas permasalahan itu, para alim ulama ingin dan bagaimana permasalahan ini di Jember bisa zero. Bukan hanya sebatas statement, tapi faktanya sesuai," tegas Ayub, Kamis (30/1/2025).
Bahkan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, ini mengaku dirinya juga terlibat dalam pembahasan Perda tersebut.
Baca juga: Kota Jinhua Tiongkok Buka Peluang Kerja Sama Sister City dengan Jember
"Tahun 2018 teman-teman DPRD sudah membuat Perda inisiatif, dimana sebenarnya aturan sudah sangat jelas. Pidananya ada, tinggal bagaimana implementasi dari Perda tersebut, yang selama ini hanya menjadi kertas kosong," kesalnya.
"Kalau masih seperti ini terjadi, laporan para kiai di desa-desa ada, ini tandanya pemerintah membiarkan. Ini yang patut kita sayangkan. Makanya kedepan, dengan ini kita sampaikan dan jembatani untuk bertemu, silaturahmi dengan bupati terpilih Gus Fawait," terangnya.
Baca juga: Penerbangan Jember-Surabaya Resmi Dibuka, Gus Fawait Optimistis Ekonomi Meroket
Ayub memerintahkan anggota DPRD dari PKB untuk berkoordinasi dengan pimpinan, untuk mengundang stakeholder terkait menyelesaikan permasalahan ini.
"(Perda) belum jalan, kalau jalan tidak mungkin ada peredaran miras didaerah-daerah yang tidak berizin dan sebagainya. Sehebat apapun aturan dibuat oleh DPRD, kalau tidak dilaksanakan nonsense," tandas Ayub.
Editor : Zaki Zubaidi