Ivan Sugiamto Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria Surabaya Ditetapkan Tersangka

Reporter : Ni'am Kurniawan
Dirmanto (foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menetapkan Ivan Sugaimto, pelaku perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan tersangka ini adalah bagian dari penyidikan dari 8 saksi yang telah diperiksa, kini bertambah menjadi 11 saksi.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, setelah selesai, saudara I (Ivan) sudah ditetapkan tersangka," ucap Dirmanto, di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Saat ini, lanjut Dirmanto, Ivan telah menjalani pemeriksaan bersama 11 saksi lainnya di Polrestabes Surabaya. Ia memastikan, dalam waktu akan dilakukan gelar perkara.

"Saat ini akan di periksa, setelah di periksa nanti akan kita update lengkap," ujar Dirmanto.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Insyaallah jam 8 atau setengah 9 kita update lagi dan mudah-mudahan selesai pemeriksaan," sambung dia.

Editor : Redaksi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru