Perusakan Baliho, KemenPAN RB Apresiasi, Terdakwa Siskawati Banding


Suasana sidang Siskawati di Tipikor. (Foto:Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Masa kampanye jelang Pilkada Serentak diwarnai dengan beragam aksi, termasuk perusakan baliho paslon. Hal ini seperti yang menimpa paslon Pilkada Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana.

Disusul, KementerianPAN RB memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo dan putusan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati.

Baca juga: Kolaborasi Unisla, Arema Lolos Lisensi AFC, Tim Raimas Kalam Munyeng

Simak rangkuman redaksi atas 3 berita pilihan pembaca tersebut.

Tim Subandi - Mimik Adukan Perusakan Baliho Kampanye ke Bawaslu Sidoarjo

Tim pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana adukan perusakan baliho kampanye ke Bawaslu setempat.

Baca juga: Hidupkan Bandara, PMI Terkurung dalam Peti Es, Disorientasi Seksual

KemenPAN RB Apresiasi Layanan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KementerianPAN RB) memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Prajurit Tewas, DPRD Jatim Desak Penguatan Perda, Mbak Vinanda Sidak

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, Rabu (9/10/2024).

Editor : Redaksi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru