3 WBP di Lapas Tulungagung Bebas usai Terima Remisi

Reporter : Bramanta Pamungkas
Lapas klas IIB Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungka/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 3 narapidana di Lapas klas II B Tulungagung langsung bebas langsung usai menerima remisi Idul Fitri tahun ini.

Mereka masuk kategori penerima Remisi Khusus (RK) 2 . Selain itu tiga narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi. Mereka menerima remisi sebanyak 1 bulan.

Baca juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kalapas Tulungagung R Budiman P Kusumah mengatakan tahun ini total terdapat 369 warga binaan yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan yang diusulkan. Dari jumlah ini sebanyak 3 warga binaan langsung bebas karena masuk kategori penerima RK 2. Mereka yang bebas ini merupakan narapidana kasus pidana umum.

"Remisi Idul Fitri adalah remisi khusus hari besar keagamaan yang diperoleh warga binaan yang beragama Islam, " ujarnya, Rabu (10/04/2024).

Baca juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Terdapat juga 3 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi ini. Mereka adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan terpidana kasus korupsi PDAM Tulungagung, Haryono. Ketiganya mendapatkan remisi 1 bulan.

"Remisi diberikan karena mereka sudah masuk dan memenuhi persyaratan, " tuturnya.

Remisi atau pemotongan masa hukuman diterima warga binaan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Di tahun pertama remisi yang diterima selama 15 hari, tahun ke-2 selama 1 bulan, tahun ke-3 sampai ke-4 selama 1,5 bulan dan tahun ke-5 selama 2 bulan.

"Besaran remisi yang diterima tiap warga binaan tidak sama, tergantung berapa lama sudah menjalani hukuman, " pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru