jatimnow.com - Dukun palsu berinisial WS ditangkap Polres Madiun. Dukun cabul berusia 48 tahun itu ditangkap lantaran memperkosa anak di bawah umur.
“Alasannya bisa menyembuhkan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto, Senin (16/10/2023),
Baca juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan
Dia menjelaskan bahwa korban yang merupakan seorang anak di bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.
Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.
Baca juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
"Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi," lanjut Danang.
Padahal, kata dia, kenyataannya tidak begitu. Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dan ayah korban yang memang sakit.
Baca juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun. Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Zaki Zubaidi