Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Reporter : Zain Ahmad
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan saat divonis bebas. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi, terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindakan pidana dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," kata Abu, ketika membacakan amar putusan.

Abu pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari penjara. Dengan demikian, tuntutan hukuman 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak belaku.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Bambang langsung menerima putusan tersebut tanpa pertimbangan apapun. Sedangkan, pihak JPU masih mengambil sikap pikir-pikir, dengan vonis hakim.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Siap. Menerima majelis," ujar Bambang.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru