jatimnow.com - Ayah berinisial MG (63), warga Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tega memperkosa anak tirinya, dengan dalih untuk menghilangkan kesialan korban.
Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukan tersangka sejak 2018. Perbuatan tersangka baru terbongkar setelah korban mengaku tidak kuat, hingga melapor ke polisi.
Baca juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anhsori mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali melakukan tindakan itu pada 2018, dan terakhir pada September 2022.
"Jadi tersangka melakukan tindak asusila pada anak tirinya tidak hanya sekali. Tindakan itu dilakukan pada saat malam hari di rumah," ujar Anshori, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah
Selama itu korban tidak berani melaporkan perbuatan tersangka. Namun setelah tidak kuat lagi, korban melapor ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, hingga menangkap tersangka.
"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," terang Anshori.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka menggunakan modus menghilangkan sial dan mempermudah segala urusan korban. Dalih tersangka membuat korban tidak berkutik.
Baca juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh
Kini, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas jeratan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Narendra Bakrie