Petugas Gabungan Bandara Juanda Gagalkan Pembarangkatan 87 TKW Ilegal

Reporter : Zainul Fajar
Tangkapan layar video pengagalan TKW ilegal.

jatimnow.com - Petugas gabungan Bandara Internasional Juanda berhasil mengagalkan pemberangkatan puluhan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Sabtu (28/1/2023).

Berdasar pada informasi yang diperoleh, 87 orang tenaga kerja wanita atau yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Baca juga: BRI Operasikan Digital Branch di Terminal 1 Bandara Juanda

Pemantau Imigran Resmi, Amri mengatakan bahwa penggagalan keberangkatan para TKW/PMI ilegal tersebut tidak mengantongi dokumen resmi.

"Tidak resmi, saya pastikan tidak resmi karena kalau resmi sudah jelas mereka telah melengkapi dokumen yang sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang 18 tahun 2017, mulai perlindungan tenaga kerja hingga kontrak kerja ini tidak ada sama sekali," ujar Amri.

Baca juga: Resmi Beroperasi! e-Bluebird Jadi Taksi Listrik Pertama di Bandara Juanda

Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa tindakan penggagalan kali ini telah sesuai pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 260 tahun 2015.

"Namun masih ada para sindikat yang mencari celah untuk memperjualbelikan anak bangsa. Dari sini kita terpanggil tentunya untuk melakukan pencegahan agar pekerja tertib secara prosedural," imbuhnya.

Baca juga: Wings Air Kembali Buka Penerbangan Reguler Surabaya-Banyuwangi PP

Setelah digagalkan, pihaknya menambahkan bahwa puluhan TKW/PMI ilegal tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru