Penjual Bakso di Bangkalan Ditangkap Pembelinya, Sempat Dibikin Pincang

Reporter : Fathor Rahman
Penjual bakso saat diinterogasi di Mapolres Bangkalan. (foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi pencurian yang dilakukan Sulaiman (31) warga Kampung Barat Tambak, Kelurahan Pejagan, Bangkalan pada November 2022 lalu akhirnya terungkap.

Ia ditangkap anggota Polres Bangkalan saat sedang melayani pembeli di kedai bakso miliknya yang di sekitar rumah pelaku.

Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan aksi pelaku terungkap setelah polisi mendapatkan barang bukti berupa sidik jari di salah satu kaca yang ada di kantor BMT NU yang terletak di jalan Abdul Karim nomor 4, Kelurahan Pangeranan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi, pelaku kami ringkus di kedai baksonya pada Selasa (24/1/2023)," jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan, saat penangkapan petugas menyamar sebagai pembeli kedai tersebut. Semula pelaku tak mengetahui jika pelanggannya adalah anggota polisi.

Baca juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Saat penangkapan dilakukan, pelaku kaget dan berusaha melawan petugas. Akibatnya, dua tembakan bersarang di kaki pelaku.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan pada petugas di lapangan," tambahnya.

Sebelumnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso ini mencuri seluruh barang yang ada di kantor BMT NU. Tak tanggung-tanggung, ia mengambil seluruh barang elektronik mulai dari laptop, printer, mesin penghitung emas hingga alat pengharum ruangan.

Baca juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua

"Untuk total barang yang dicuri jika diuangkan sebanyak Rp95 juta," tuturnya.

Diketahui, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui sebuah rumah kosong yang terhubung ke salah satu jendela kantor itu. Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru