2 ASN di Ponorogo Tertarik Jadi Kades, Mau Tahu Gajinya?

Reporter : Mita Kusuma
Peganbikan nomor urut cakades untuk Pilkades 22 November mendatang di salah satu desa (Anik for jatimnow)

jatimnow.com - Dua abdi negara dipastikan mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Ponorogo. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bakal bersaing dengan 56 calon kepala desa lainnya yang diselenggarakan 22 November mendatang.

Lalu berapa gaji yang didapatkan untuk menjadi kepala desa?

Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani mengatakan bahwa gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Sudah diatur dalam Perbup Nomor 38 tahun 2021,” katanya, Selasa (8/10/2022).

Baca juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Dia menjelaskan bahwa kepala desa mendapat penghasilan tetap (siltap) sebesar Rp2,5 juta per bulan, tunjangan, tambahan tunjangan berupa uang bengkok dan honor lain.

“Tapi tiap desa dengan desa lain tentu berbeda, karena bengkoknya (tanah bengkok) berbeda,” ungkap Anik.

Baca juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Untuk ASN, kata dia, jika terpilih otomatis akan cuti. Cuti yang diajukan selama satu kali masa jabatan atau enam tahun. Jika nanti maju lagi sebagai cakades cuti kembali.

Pendapatannya didapat dari gaji pokok PNS. Selanjutnya mendapat tunjangan sebesar siltap Rp2,5 juta, tambahan tunjangan berupa bengkok dan penghasilan honor lainnya.

 

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru