Dugaan Anggota Parpol Jadi Panwascam, Ini Kata Bawaslu Bojongoro

Reporter : Misbahul Munir
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Mohammad Alfianto saat memberikan keterangan (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro sikapi laporan masyarakat terkait dugaan anggota partai politik yang menjadi anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Pawascam).

Baca juga: Reformasi Demokrasi Elektoral Indonesia, Antara Idealitas dan Tantangan Realitas

Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Adhoc Rekrutmen Anggota Panwascam, Bawaslu Bojonegoro Mohammad Alfianto mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Langkah-langkah yang akan kita lakukan yakni akan memanggil yang bersangkutan, untuk dilakukan klarifikasi, jika memang terbuki tentu akan kita proses sesuai dengan regulasi," bebernya, Selasa (2/11/2022).

Baca juga: PKS Jatim Dinilai Partai dengan Kaderisasi Politik Terbaik

Selain itu, Alfian menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Bojonegoro untuk memastikan kebenaran data keanggotaan Panwascam tersebut yang diduga Caleg tahun 2019 dan yang aktif pada Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

"Karena syarat untuk menjadi Panwascam adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun," paparnya.

Baca juga: Komplek DPRD Bojonegoro Bakal Dilengkapi Sport Center dan Balai Aspirasi

Lebih lanjut, jika terbukti ada administrasi yang dilanggar oleh anggota Panwascam, Alfian menegaskan, pihaknya akan menindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Tentu secara prinsip itu menggurkan syarat dia (orang yang bersangkutan) untuk menjadi Panwascam, untuk keputasan tindaklanjutnya akan dirapatkan pada rapat pleno Banwaslu," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru