Pelaku Judi Togel Online di Bondowoso Diciduk Polisi

Reporter : Dwi Kuntarto Aji
Tersangka judi togel online.(Foto: Polres Bondowoso)

Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus judi togel online. Satu orang tersangka berhasil diringkus, yakni SO. Pria 38 tahun itu ditangkap di rumahnya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulan, Kabupaten Bondowoso, Jumat (19/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah atas ulah SO.

Baca juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk

"Saat ini diduga pelaku atas nama SO sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti," ungkap Wimboko, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Mengejutkan, Air Hujan di Desa Sumberkemuning Bondowoso Mengandung Mikroplastik

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam. Diamankan pula uang tunai Rp277 ribu yang diduga hasil berjudi.

"Atas perbuatannya, tersangka SO kami jerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e 2e KUH Pidana Jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," pungkas Wimboko.

Baca juga: Tanam Perdana Kopi Arabika di Bondowoso, PTPN I Gairahkan Ekonomi Lokal

 

Editor : Sofyan Cahyono

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru