Kisah Cinta Kandas, Mahasiswa di Madiun Sebar Video Porno Sang Mantan

Reporter : Mita Kusuma
Pelaku penyebar video porno (pojok kanan). (Foto: Humas Polres Madiun for jatimnow.com)

Madiun - BM (20) warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun menjadi pesakitan di dalam jeruji besi. Ini setelah mahasiswa itu menyebar video porno antara dia dengan mantan pacarnya.

"Karena cintanya kandas itu lalu dia (pelaku) iseng menyebar video mesumnya bersama sangat mantan, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Teliti Berita Olahraga Al Jazeera, Mahasiswa UINSA Kaji Tindak Tutur Ilokusi

Kemudian, video itu tersebar di berbagai platform media sosial pada April lalu. Karena itu membuat gaduh di Kabupaten Madiun. Pihak Satreskrim Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami periksa beberapa yang terkait video. Juga yang ada di dalam video. Yakni mantan pacar pelaku, " katanya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa memang sengaja merekam adegan. Saat itu perekaman dilakukan pada Agustus 2021, saat keduanya masih berpacaran.

Baca juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Baca Juga:

"Orang tua korban tidak terima. Juga melaporkan pelaku dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, " tegasnya.

Dia mengaku, pelaku dikenai pasal berlapis. Pertama adalah pasal 82 KUHP dengan perlindungan terhadap anak-anak. Pasal kedua adalah pasal 27 UURI tentang undang-undang ITE. Dan pasal 28 UURI tentang pornografi.

Baca juga: Mahasiswa Jatim Kampanyekan Kali Tebu Bebas Sampah Popok

"Memang berlapis. Ancaman hukumannya kalau yang perlindungan anak-anak minimal 5 tahun. Pornografi dan Undang-undang ITE maksimal 6 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru