Dalih Klasik Pria di Surabaya Edarkan Sabu saat Diringkus Polisi

Reporter : Farizal Tito
SM saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria paruh baya berinisial SM, asal Putat Jaya Barat, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya akibat terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berusia 50 tahun itu disergap saat berada di rumahnya pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 6 paket sabu siap edar dengan total berat 5,69 gram, timbangan elektrik, kartu ATM, Uang Rp 700 ribu dan ponsel.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Kemudian, dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (19/4/2022).

Dari hasil interogasi, SM mengaku mendapatkan enam plastik berisi sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial EDO (DPO) dengan cara ranjau di Jalan Ngagel Kebonsari, Surabaya pada Senin (14/3/2022).

"Awalnya membeli lima gram, dibagi menjadi tujuh poket, yang satu sudah laku. Sisa yang enam ini belum terjual lalu kami tangkap," ujar Daniel.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Setidaknya sudah lima kali SM membeli sabu-sabu dari EDO kemudian dijual kembali. Ia mengakui bisnis haram ini sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku menjadikan pengedar narkoba sebagai pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya," jelas Daniel.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

SM dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan SM.

Editor : Arina Pramudita

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru