jatimnow.com - Muryadi (51) harus berurusan dengan polisi karena mencuri telor. Tak main-main, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi tersebut nekat mencuri 9 kotak telor ayam atau setara dengan 135 kg.
Kapolsek Kendal, AKP Suroso mengatakan sebenarnya laporan pencurian ini sudah hampir setahun lalu. Pelaku melakukan aksi pencuriannya di rumah milik Didik Wibowo (31) di Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada 4 September 2017 lalu.
Baca juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi
Namun, tersangka sangat licin, sehingga saat mau ditangkap pasti bisa menghindar. "Kami beberapa kali mau menangkap, pelaku pasti kabur," kata Suroso, Rabu (4/7/2018).
Menurut Suroso, saat aksinya itu, pelaku mencongkel atau merusak pintu rumah korban dan masuk ke bagian kandang ayam. Lalu pelaku mengambil sebanyak 9 kotak telor ayam atau setara 135 kg.
"Tersangka saat itu mengangkut telur dengan sepeda motor. Bahkan sampai tiga kali mengangkutnya. Korban baru sadar pagi harinya," urainya.
Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Walaupun sudah setahun, lanjut AKP Suroso, tersangka mengakui perbuatannya. "Sudah mengakui dan ini kami proses," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
Editor : Arif Ardianto