Bandar Narkoba asal Pasuruan Diringkus Polisi, BB 10 Gram Sabu Disita

Reporter : Achmad Supriyadi
Samuri saat ditangkap polisi. (Foto: tangkapan layar)

Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Ngoro meringkus bandar sabu asal Pasuruan yang sering mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Bandar itu yakni Samuri (39) warga asal Dusum Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Pria berambut gondrong itu ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan atas keluhan dan laporan masyarakat jika di salah satu desa sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Menerima laporan dari masyarakat, kanit reskrim bersama enam anggota melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Setelah dinilai cukup bukti dan laporan dari warga, polisi melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10 gram yang dililit tisu warna putih dan beberapa klip plastik yang juga berisi sabu," terangnya.

Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Pelaku dan barang bukti sabu serta beberapa alat hisap kemudian dibawa ke Polsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan ke jaringan pelaku diatasnya," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru