Terlibat Penyalahgunaan Sabu dan Pil Koplo di Kota Madiun, 10 Orang Diringkus

Reporter : Mita Kusuma
Pers rilis hasil ungkap kasus narkoba Polres Madiun Kota (Foto: Polres Madiun Kota/jatimnow.com)

Madiun - 10 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis dan pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota. 10 orang itu ditangkap selama satu bulan.

"Kasus tindak pidana narkoba ini kami ungkap mulai Januari sampai 8 Februari. 10 tersangka itu kami amankan dari 7 laporan polisi," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmana, Selasa (8/1/2022).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Dewa membeberkan, 10 tersangka itu adalah PYA (33), RDB (36), MS (30), PAM (55), PS (49), JP (50), ADP (28), BSM (28), EPS (28) Dan REZ (28).

"Ada yang berdomisili Kota Madiun, Magetan hingga Bojonegoro," tambahnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dewa menjelaskan, dari hasil penyidikan, 10 tersangka ini mengedarkan sabu dengan sasaran kalangan bawah. Barang bukti yang disita dari mereka rata-rata paket hemat.

Menurutnya, total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 6,42 gram sabu, pil double l 50 butir dan pil thrihexphendyl 95 butir. Juga uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.

Baca juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Kami juga menyita alat hisap, handphone dan lain-lain," jelas Dewa.

Dalam melakukan transaksinya, para pengedar ini menggunakan sistem ranjau.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru