Malang - Kepala Desa (Kades) Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Hudi Mariyono dibui usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Penganggaran Tahun 2020.
Kades ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Baca juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Tersangka sudah kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas IA Lowokwaru sejak Senin kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
Menurut Agus, modus yang dilakukan tersangka yaitu membuat laporan fiktif terkait salah satu pembangunan di desa yang ia pimpin.
Baca juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
"Tersangka akan kita tahan selama 20 hari sejak penahanan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie