Jejak Remaja 16 Tahun Mencuri 7 Kali di Magetan hingga Madiun

Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti kejahatan remaja 16 tahun dibeber di Mapolres Madiun

jatimnow.com - Seorang remaja berinisial AYP (16) kembali ditangkap polisi lantaran mengulangi perbuatannya mencuri. Kini, remaja yang tinggal di Magetan itu ditangkap karena mencuri handphone.

"Tersangka pernah melakukan pencurian hingga tujuh kali. Pernah mencuri handphone hingga rokok," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3

Jury menyebut bahwa setelah keluar dari penjara karena mencuri handphone di Magetan, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Madiun.

Pencurian handphone itu dilakukan pelaku di Kecamatan Dagangan dan Mejayan pada 11 Agustus 2021. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa video CCTV yang merekam aksi pelaku.

Baca juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

"Dari CCTV yang kami dapat di lokasi, pelaku akhirnya teridentifikasi hingga dapat kami amankan," jelas dia.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dua handphone curian yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Khusus Anak.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru