Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Tetapkan Tersangka

Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Polisi telah menetapkan tersangka terkait peristiwa kerumunan pekerja PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang diblokade warga.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander membenarkan jika sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim.

Baca juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

Baca juga: 

"Sudah ada tersangka," kata Dony, Rabu (10/2/2021).

Alumni Akpol 2000 itu meminta agar mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra untuk lebih jelasnya.

"Lebih jelasnya ke kasatreskrim ya," tukasnya.

Baca juga: Atasi Sampah Kota Batu, Desa Oro-Oro Ombo Mulai Skema Pilah dari Sumber

AKP Rifaldhy menjelaskan, hari Jumat (12/2) nanti pihaknya akan kembali memanggil beberapa orang terkait demo dengan aksi blokade pintu gerbang yang memicu kerumunan di pabrik modal asing (PMA) itu.

"Jumat saja biar lebih jelas," katanya.

Pemblokadean itu buntut polemik pengelolaan sampah (limbah B3 dan non B3) pabrik PT SAI dengan warga Lolawang yang tidak kunjung selesai.

Baca juga: Dukung Pengelolaan Sampah di Jember, Satib Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

Aksi dengan memblokade pintu dengan gembok itu mengakibatkan kerumunan ribuan pekerja karena tidak bisa keluar dan masuk ke pabrik penanaman modal usaha (PMA) tersebut.

Pemblokadean itu buntut polemik pengelolaan sampah (limbah B3 dan non B3) pabrik PT SAI dengan warga Lolawang yang tidak kunjung selesai.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru