jatimnow.com - Sopir angkutan umum yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo ditetapkan tersangka.
Ahmad Antoni (28), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
Baca juga: Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Editor : Fajar Mujianto