Video: Sopir Angkutan Umum Penabrak Polantas Ditangkap

Reporter : Mahfud Hidayatullah

jatimnow.com - Sopir angkutan umum yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo ditetapkan tersangka.

Ahmad Antoni (28), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

Baca juga: Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

Editor : Fajar Mujianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru