jatimnow.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel arena permainan biliar di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Jumat (27/11/2020).
Kasi Operasional Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma menyebut bahwa penyegelan dilakukan lantaran pemilik tidak bisa menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nnomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
"Pemilik sudah tiga kali kami beri peringatan untuk segera mengurus IMB, tapi tidak pernah dilakukan. Bahkan saat proses pembangunan dulu pernah kita lakukan penghentian sementara," ujar Hendra.
Baca juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Menurut Hendra, saat timnya melakukan penyegelan, pengelola atas nama Sulistiono menyadari bila bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Baca juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD
"Diharapkan pemilik agar segera melakukan pengurusan IMB. Dan secara otomatis sebelum ada IMB segel penutupan akan kami pasang," imbuhnya.
Editor : Narendra Bakrie