jatimnow.com - Suparmin (46) warga Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi bakal lebaran di penjara. Sebab, ia ketahuan polisi memiliki ratusan kayu jati glondongan tanpa ijin.
Awalnya, Suparmin sempat mengelak melakukan pencurian kayu saat didatangi anggota Polsek Karanganyar. Bahkan, Suparmin berpendirian bahwa kayu yang ditemui di belakang rumah tidak berpenghuni di Dusun Bendo Rt. 04/02, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi secara hukum sah miliknya.
Baca juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi
"Memang ada laporan dari masyarakat ada kayu glondongan di belakang rumah tak berpenghuni. Awalnya hanya beberapa batang saja," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono, Jumat (18/5/2018)
Namun, lanjut ia, tiap harinya kayu tersebut bertambah. Masyarakat juga melihat pelaku ke lokasi untuk menumpuk kayu hasil jarahannya.
Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
"Ini tadi kami cek. Kok ada 24 batang kayu jati berbentuk gelondong berbagai ukuran dan 77 batang kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran," katanya.
Ia mengaku, pelaku yang sempat didatangi di rumahnya mengelak itu kayu curian. Tapi ketika ada saksi yang mengetahuinya, pelaku tidak bisa mengelak.
Baca juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
"Pelaku dikenai pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 (1) huruf b Sub Pasal 82 (2) UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes