jatimnow.com - Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Slamet Riyadi (45) warga Jalan Tenggumung Wetan setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan tiga poket sabu masing-masing seberat 0,35 gram. Barang bukti sabu tersebut disimpan di dalam lipatan Al-Quran yang ada di rumahnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Baca juga: Miris, Pengedar Narkoba di Surabaya Simpan Sabu dalam Al-Quran
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Editor : Fajar Mujianto