Seorang Ayah di Pasuruan Cabuli Anak Tirinya yang Berumur 11 Tahun

Reporter : Moch Rois
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Muchammad Sueb (34), warga Kecamatan Gempol diamankan Satreskrim Polres Pasuruan setelah mencabuli anak tirinya.

"Pelaku kami tangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

Ia menyebut, korban berinisial EP (11) dicabuli oleh ayah tirinya pada Selasa (17/3) lalu di dalam kamar saat istrinya sedang keluar rumah.

"Tersangka mengaku nafsunya besar. Selama tiga tahun menjalani rumah tangga, istrinya ini mengaku kuwalahan. Sehingga ia diam-diam menyasar anak tirinya," ungkapnya.

Baca juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan

Pelaku kepada korban mengancam akan membunuh ibunya jika tidak menuruti keinginannya.

"Terhitung, sudah dua kali tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban," ujarnya.

Baca juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati

Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu atas laporan anaknya kemudian melaporkan ke Unit PPA Polres Pasuruan.

"Tersangka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru