jatimnow.com - Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polsek Mojosari membubarkan ratusan pencari kerja di Alfamart yang bergerombol di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung membenarkan pembubaran rekrutmen pekerjaan itu. Menurutnya, pembubaran dilakukan karena pihak toko modern itu tidak berkoordinasi dengan kepolisian dan membikin kerumunan orang.
Baca juga: Warteg Gratis Alfamart Singgah di Jember, Gandeng 102 UMKM Sasar 34 Kota
"Kami membubarkan kegiatan itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona," ucap Feby, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Anjing Unit K-9 Polda Jatim Bantu Ungkap Identitas Korban Mutilasi Mojokerto
Selain membubarkan para pencari kerja, polisi juga memanggil manajemen Alfamart guna membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi mengadakan kegiatan yang sama.
Jika kembali mengulangi lagi dengan mengumpulkan massa, manajemen akan dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Pemuda di Mojokerto Diduga akan Pesta Sabu saat Patroli Malam
"Kami akan tindak tegas dengan UU Karantina ancaman satu tahun kepada masyarakat yang bersikeras melaksanakan kegiatan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto