jatimnow.com - Dua rumah di Perumahan Babatan Pilang Blok G1-11, Wiyung, Surabaya, yang dijadikan home industry jamu dan obat kuat ilegal, digerebek Tim Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (24/2/2020) sore.
Pantauan jatimnow.com di lokasi, ada dua rumah yang digerebek. Satu rumah tempat pembuatan atau produksi, satu rumah lainnya difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
"Produksi jamu obat kuat ini dilakukan penindakan karena tidak mempunyai surat izin edar," ungkap Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Kornelis Simanjuntak di lokasi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Kornelis menyebut, dalam penggerebekan itu tiga orang diamankan. Yakni pemilik dan dua pegawainya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Sabar dulu. Kita cek-cek dulu di dalam," tambahnya.
Hingga pukul 16.30 Wib, penggerebekan masih berlangsung. Selain sejumlah anggota Ditresnarkoba, di TKP juga terlihat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Editor : Narendra Bakrie