jatimnow.com - Ratusan botol minuman keras, ribuan pil koplo serta sabu dimusnahkan di Trenggalek, Selasa (16/7/2019). Pemusnahan ini digelar di halaman Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menggilas minuman keras dengan alat berat. Sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang yang dimusnahkan ini barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019.
Baca juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menuturkan, total jumlah minuman keras yang dimusnahkan ini sebanyak 1.924 botol. Sedangkan untuk narkoba jenis pil koplo sebanyak 1.151 butir dan 2,946 gram sabu. Selain itu puluhan handphone dan senjata tajam ikut dimusnahkan.
"Semua barang bukti yang kita musnahkan dari berbagai perkara yang sudah inkrah putusannya dalam proses peradilan," ujarnya, Selasa (16/07/2019).
Baca juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung
Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan jumlah kasus kejahatan di Trenggalek bisa mengalami penurunan. Masyarakat diminta untuk aktif berperan menjaga kondusifitas lingkungan sekitar dari berbagai aksi kejahatan.
"Kita harapkan angka kasus kriminal bisa menurun dan masyarakat merasa aman," imbuhnya.
Baca juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet
Sementara itu Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin yang ikut menghadiri pemusnahan barang bukti ini mengapresiasi kinerja Kejari Trenggalek.
"Semoga situasi tetap terjaga kondusif dan tingkat kasus menurun," jelasnya.
Editor : Arif Ardianto